Jasa Perizinan

Jasa PBG dan IMB

Tentang Jasa Perizinan Pendirian Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan

Jasa Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah layanan yang berkaitan dengan pengurusan dan penerbitan izin yang diperlukan untuk membangun atau mendirikan bangunan di suatu wilayah.

Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau instansi terkait yang bertanggung jawab atas perencanaan tata ruang dan pengawasan pembangunan.

 

Jasa PBG/IMB melibatkan beberapa proses dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum bangunan dapat dibangun

Mulai Perizinan Pendirian Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan Bersama Kami

PT Cometindo Mitra Inti
Tergabung Dalam
  • INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia)
Sertifikasi
  • ISO 45001:2018 Occupational Health and Safety Management System
  • ISO 9001:2015 Quality Management System
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) 9120009951897
  • SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
  • IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
  • IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
  • SBU Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001)
  • SBU Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan (RK004)
  • SBU Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001)
Kantor Pusat
Jl. Meruya Ilir Raya No.88, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11620
Kantor Cabang
Jl. Wana Mulya Utama, Karang Mulya, Karang Tengah, Tangerang 15157